LRT CITY Green Avenue Bekasi Timur

(1601 Views)

Short Description

Apartemen Dijual di Bekasi Timur, Bekasi

Rp. 600.000.000

Availability :Not Sale/Draft
  • Type
    Primary
  • Update
    Senin, 07 Agustus 2023
  • Diposting
    Rabu, 13 April 2022
LRT City Green Avenue 
Kawasan terhubung langsung dengan Stasiun LRT
PT. Adhi Karya (persero) melalui PT. Adhi Commuter Property mengembangkan kawasan LRT City Bekasi yang menerapkan konsep TOD (Transit Oriented Development).
Luas lahan Green avenue 1.9 Ha, memiliki 3 tower apartemen 3 lantai commercial area dan berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Lokasi strategis dengan akses langsung depan gerbang tol Bekasi Timur dan terintegrasi langsung dengan stasiun LRT Jatimulya dan Trans Patriot Bekasi serta Mal dan Rumah Sakit di Bekasi.
FASILITAS :
  • Connected dengan LRT Stasiun Jatimulya
  • Fitness Center
  • Swimming Pool
  • Barbeque Area
  • Children Playground
  • Jogging and Cycle Track
  • Keamanan / CCTV
  • dll
KETERANGAN :
1. Harga Sudah termasuk ;
  • Pajak pertambahan Nilai 11%
  • Instalasi jaringan listrik dan air
  • Surat-surat (AJB, IMB, Balik nama SHMSRS)
 
2. Harga Belum termasuk ;
  • BPHTB
  • Biaya yang timbul akibat peraturan pemerintah
  • Biaya addemdum PPJB Rp.250.000/addemdum (jika ada)
  • Biaya yang timbul dalam pengurusan KPA
  • Biaya lantai dan hadap (akumulatif jumlah hadap yg didapatkan)
3. Tanda jadi, sebesar Rp.10.000.000/unit dan TIDAK dapat dikembalikan apabila terjadi pembatalan dan atau dianggap batal jika sudah lewat jatuh tempo pembayaran angsuran ke-1
4. Harga dan cara pembayaran dpt berubah tampa pemberitahuan terlebih dahulu.
5. Kepastian luas net akan diukur dan ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional yang dituangkan di dalam Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), dimana hal tersebut tidak merubah harga.
6. Perhitungan BPHTB sesuai dengan perhitungan pemerintah, jika terjadi perubahan dan atau selisih bayar, maka konsumen wajib menyelesaikan sebelum penandatanganan AJB dan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsumen.
7. Pembelian dianggap sah atau diakui apabila konsumen telah membayar Tanda Jadi dan telah menanda tangani Surat Pemesanan Pemilihan Unit (SPPU) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
8. SPPU atau Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB) wajib ditandatangani oleh konsumen selambat-lambatnya 14 hari setelah pembayran Tanda Jadi dibayar dan diterima, apabila SPPU atau PPJB tidak atau belum ditandatangani, maka pemesanan atau pembelian unit tsb. dianggap batal dan Tanda Jadi tidak dapat dikembalikan.  
9. Developer tidak menjamin atas suku bunga maupun aturan BI yang berlaku dan persetujuan KPA sepenuhnya wewenang Bank atau Lembaga pembayaran pemberi KPA.
Harga sewaktu waktu berubah
---------------------

Tersedia cluster :

Lokasi terkait